1
00:00:03,300 --> 00:00:06,100
Sejak tahun 2018

2
00:00:06,200 --> 00:00:08,000
Seluruh jajaran pengadilan

3
00:00:08,100 --> 00:00:12,700
telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
(PTSP),

4
00:00:12,800 --> 00:00:14,400
suatu konsep pelayanan

5
00:00:14,500 --> 00:00:17,900
yang mencegah interaksi langsung antara pengguna 
layanan

6
00:00:18,000 --> 00:00:21,700
dengan pejabat dan pegawai pengadilan

7
00:00:22,300 --> 00:00:29,700
PTSP bertujuan mewujudkan proses pelayanan 
yang cepat, mudah, transparan,

8
00:00:29,800 --> 00:00:33,700
terukur sesuai dengan standar yang telah 
ditetapkan

9
00:00:33,800 --> 00:00:42,000
Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, 
dan anti korupsi, kolusi, nepotisme

10
00:00:42,900 --> 00:00:45,000
Di tengah pandemi COVID-19,

11
00:00:45,100 --> 00:00:52,300
PTSP beradaptasi dalam penerapan layanan
 
dengan menerapkan protokol kesehatan secara 
ketat,

12
00:00:52,400 --> 00:00:57,400
menerapkan inovasi layanan dengan pemanfaatan 
teknologi informasi

13
00:00:57,500 --> 00:01:04,800
Pengadilan Negeri Malang telah merancang 
PTSP dengan layanan Umum, Pidana, Perdata,

14
00:01:04,900 --> 00:01:09,900
dan Hukum yang meliputi layanan informasi 
dan pengaduan

15
00:01:11,500 --> 00:01:16,300
PTSP dilengkapi e-Office berupa aplikasi 
:

16
00:01:16,400 --> 00:01:18,400
Buku Tamu Elektronik

17
00:01:18,500 --> 00:01:19,700
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

18
00:01:20,800 --> 00:01:22,000
e-Court

19
00:01:22,300 --> 00:01:23,100
eraterang

20
00:01:24,200 --> 00:01:27,300
Anjungan Pelayanan dengan berbagai pelayanan

21
00:01:28,500 --> 00:01:31,800
Siwas dan LAPOR untuk pengaduan online

22
00:01:33,300 --> 00:01:34,800
PN Malang Mobile

23
00:01:36,500 --> 00:01:39,300
ApEk (Aplikasi Pendaftaran Eksekusi)

24
00:01:39,400 --> 00:01:43,100
ASaPP (Administrasi Salinan Putusan Pengadilan)

25
00:01:43,800 --> 00:01:47,700
PreSMa (Presensi Sidang PN Malang)

26
00:01:48,000 --> 00:01:49,400
PTSP Online

27
00:01:50,300 --> 00:01:51,400
Payment point Bank BTN

28
00:01:53,700 --> 00:01:59,000
Untuk keterpaduan layanan Pengadilan Negeri 
Malang telah pula menyediakan fasilitas :

29
00:01:59,900 --> 00:02:01,100
Posbankum :

30
00:02:01,200 --> 00:02:07,000
memberikan konsultasi, advis, dan pembuatan 
dokumen secara GRATIS.

31
00:02:10,000 --> 00:02:15,600
Layanan informasi penaksiran panjar keuangan 
perkara secara mandiri

32
00:02:15,700 --> 00:02:21,600
Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan 
IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi)

33
00:02:21,700 --> 00:02:27,900
Kami memberikan kompensasi atas keterlambatan 
pelayanan yang telah kami berikan

34
00:02:28,000 --> 00:02:32,800
Penyediaan ruang tamu terbuka yang nyaman 
dan diawasi CCTV

35
00:02:33,400 --> 00:02:37,700
Pengaturan ruang steril (restricted area)

36
00:02:37,800 --> 00:02:42,600
Panic button pada semua ruang sidang dan 
toilet difabel

37
00:02:44,100 --> 00:02:54,900
Akomodasi penyandang disabilitas menjadi 
amanat PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi 
yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam 
Proses Peradilan

38
00:02:55,200 --> 00:03:04,200
lebih lanjut berdasarkan SK Dirjen Badilum 
Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

39
00:03:04,300 --> 00:03:08,300
tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi 
Penyandang Disabilitas

40
00:03:08,800 --> 00:03:12,100
Pengadilan Negeri Malang telah menerapkan 
regulasi tersebut

41
00:03:12,200 --> 00:03:15,600
dengan melengkapi fitur sebagai peradilan 
inklusi

42
00:03:15,700 --> 00:03:21,100
ramah bagi saudara kita yang berkebutuhan 
khusus atau disabilitas

43
00:03:21,200 --> 00:03:31,300
Pengadilan Negeri Malang telah menyiapkan 
tenaga pengamanan yang bersertifikasi, Duta 
Pelayanan, dan petugas PTSP yang berkompeten;

44
00:03:31,400 --> 00:03:38,800
Mengadakan MoU dengan Sentra Advokasi pendampingan 
Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Yogyakarta

45
00:03:39,200 --> 00:03:44,800
untuk memberikan edukasi kepada para Hakim, 
Panitera Pengganti, terutama petugas PTSP

46
00:03:44,900 --> 00:03:51,300
agar bisa lebih memahami, memberikan pelayanan 
terbaik bagi kaum disabilitas

47
00:03:54,500 --> 00:04:00,900
Menerjemahkan standar pelayanan dalam buku 
dengan huruf braille bagi disabilitas netra

48
00:04:01,000 --> 00:04:08,200
Membuat video tutorial standar pelayanan 
dengan terjemahan bahasa isyarat bagi disabilitas 
rungu

49
00:04:08,300 --> 00:04:12,500
Memasang aplikasi NVDA bagi penyandang netra

50
00:04:12,600 --> 00:04:18,800
Memasang guiding block dan warning block, 
dan ramp (bidang miring) dengan pagar (hand 
rail) ke area pelayanan,

51
00:04:18,900 --> 00:04:22,900
ruang tunggu, dan ruang toilet disabilitas

52
00:04:25,000 --> 00:04:29,500
Menyiapkan area parkir khusus bagi pengguna 
layanan disabilitas,

53
00:04:29,800 --> 00:04:33,800
meja layanan prioritas, tempat duduk layanan 
prioritas

54
00:04:33,900 --> 00:04:36,700
peralatan kursi roda, kruk penyangga,

55
00:04:36,800 --> 00:04:38,800
tongkat bagi kaum netra

56
00:04:38,900 --> 00:04:46,200
Pengadilan Negeri Malang berkomitmen untuk 
selalu bersemangat dalam mewujudkan kualitas 
pelayanan prima

57
00:04:46,300 --> 00:04:50,300
dan peningkatan aksesibilitas bagi kaum disabilitas

58
00:04:50,600 --> 00:04:52,400
dan pelayanan publik

